Hukum Jual Beli Produk KW

Assalamu alaikum.
Saya mau tanya. Apakah boleh kita menjual barang kw “kawe” (baju, jaket dan lain-lain). Barang kw yang saya maksud adalah meniru merknya saja, dari segi kualitas bahan, sablon, design mungkin sangat berbeda dengan yang original, hanya saja barangnya ber-merk sama, rata-rata merk yang digunakan dari luar negeri seperti dari New York, Rusia dan lain-lain, seperti baju distroan/toko-toko pada umumnya.
Kualitas barang yang saya jual termasuk bagus, karena menggunakan bahan pilihan. Saya juga menjelaskan bahwa barang yang saya jual itu premium (kw dengan kualitas super), baik ketika ada pembeli yang bertanya ataupun di deskripsi produk saya.
Soalnya mencari yang asli susah sekali, yang asli harganya juga selangit dan susah tersentuh oleh konsumen. Bagaimana hukum jual beli barang kw? Mengingat semua barang sekarang ada kw dan tidaknya, susah sekali untuk mencari ide untuk berdagang karena hampir semua barang itu kw, hanya beberapa persennya asli, dan itu sangat sulit sekali dicari. Terima kasih. (Achmad Ashrofi)
Jawaban Wa’alaikumussalam wr.wb. Saudara penanya dan pembaca yang budiman, semoga mendapatkan pemahaman agama yang baik, serta usaha yang lancar dan berkah.
Jual beli produk kw yang telah memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah, tetapi haram dan berdosa, karena dharar, yakni dapat menimbulkan kerugian pihak lain, dalam hal ini penjual dan/atau produsen produk originalnya. Hal ini karena tidak ada izin atau toleransi dari produsen dan/atau penjual produk original tersebut. Jual beli produk kw demikian termasuk ke dalam jenis jual beli yang dilarang oleh syara’.
Jual beli yang dilarang oleh syara’ secara garis besar ada dua macam. Pertama, jual beli yang dilarang syara’ karena sebab internal (entitas/’ain), yaitu ada larangan syara’ terhadap jual beli tersebut. Kedua, jual beli yang dilarang syara’ karena sebab eksternal (di luar entitas).
Jual beli yang ada larangan internal, seperti riba dan jual beli yang mengandung gharar, merupakan jenis jual beli yang fâsid, yakni rusak atau tidak sah (batal). Adapun jual beli yang ada larangan sebab eksternal, seperti menimbulkan dharar (kerugian) terhadap orang/pihak lain, merupakan jenis jual beli yang tidak fâsid (tidak rusak), artinya tetap sah bila telah memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi hukumnya haram.
Ibnur Rusyd (520-595 H) dalam Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid mengatakan bahwa:
وأما التي ورد النهي فيها لأسباب من خارج; فمنها الغش; ومنها الضرر; …
والجمهور على أن النهي إذا ورد لمعنى في المنهي عنه أنه يتضمن الفساد مثل النهي عن الربا والغرر، وإذا ورد الأمر من خارج لم يتضمن الفساد
Artinya, “Adapun jual beli yang ada larangan syara’ terhadapnya karena sebab-sebab dari luar (sebab eksternal) maka termasuk dalam jenis jual beli ini adalah jual beli yang mengandung manipulasi, pemalsuan atau tipu daya ghasysy), dan jual beli yang mengandung dharar, yakni merugikan terhadap diri sendiri atau orang/pihak lain… Jumhur ulama menyatakan bahwa larangan terhadap jual beli bila merupakan larangan karena substansi atau entitas obyek (barang) yang dilarang itu sendiri maka berakibat hukum fasad, yakni rusak atau tidak sahnya jual beli (batal), seperti larangan riba dan jual beli obyek gharar (ketidakjelasan, seperti jual beli ikan di dalam lautan –pen); tetapi bila larangan itu karena ada sebab dari luar (aspek eksternal), maka jual beli tersebut tidak berakibat hukum rusaknya jual beli. (Lihat Al-Imâm Al-Qâdhî Abû Walîd Muhammad Ibnur Rusyd ,Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid [Beirut, Dârul Ma‘rifah: 1982 M], juz II, halaman 125, dan 167).
Jual beli fâsid misalnya, jual beli najasy, yaitu seseorang melakukan penawaran harga yang lebih tinggi terhadap suatu barang, padahal tidak bermaksud untuk membelinya, tetapi untuk aspek memberikan manfaat (keuntungan) bagi si penjual dan mengakibatkan kerugian si pembeli. Jual beli ini, menurut mazhab Hanafiyah dan Syafiiyah hukumnya boleh (sah), tetapi pelakunya berdosa.
Kaidah yang berkaitan dengan masalah jual beli barang kw adalah kaidah yang dikemukakan oleh kelompok Hanbali dan para fuqaha yang menyatakan bahwa:
اَلْأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ وَمَا يَتَّصِلُ بِهَا مِنْ شُرُوْطٍ اَلْإبِاَحَةُ مَا لَمْ يَمْنَعْهَا الشَّرْعُ أَوْ تُخَالِفْ نُصُوْصَ الشَّرْعِ.
Artinya, ”Prinsip dasar di dalam akad dan segala hal yang berhubungan dengannya, termasuk syarat, adalah boleh selama tidak dilarang oleh syara’ atau bertentangan dengan nash-nash syara,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islâmî wa Adillatuhu, [Beirut, Dârul Fikr: 2009 M], juz IX, halaman 194).
Dengan demikian, jual beli barang kw termasuk ke dalam jual beli yang bertentangan dengan nash-nash syara’, dalam hal ini nash mengenai larangan berbuat dharar (madharat, merugikan), terhadap diri sendiri dan/atau orang/pihak lain. Maka jual beli produk kw sedapat mungkin harus dihindarkan.
Untuk itu kami sarankan kepada setiap orang yang berbisnis agar bisa kreatif dan inovatif dalam membuat produk dan brand tersendiri.
Demikian penjelasan ini semoga dapat dipahami dengan baik. Kami terbuka menerima masukan dari pembaca yang budiman.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariqWassalamu ’alaikum wr.wb.

Sumber https://www.nu.or.id/post/read/106098/hukum-jual-beli-produk-kw

(Ustadz Ahmad Ali MD, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU)

Tinggalkan Balasan