GP Ansor Jateng menggagas Hukum dan cara berhukum


Gerakan Pemuda Ansor adalah sebuah organisasi kemasyarakatan pemuda di Indonesia yang sudah cukup banyak makan asam garam, rekam jejak sejarah perjuangannya telah tertoreh mengikuti perjalanan bangsa ini mulai dari perjuangan melawan kolonialisme hingga berpartisipasi secara nyata didalam mengisi kemerdekaan dalam rangka mencapai tujuan bernegara yaitu melindungi segenap tumpah darah bangsa, mensejahterakan dan mencerdaskan kehidupan berbangsa.

GP Ansor yang berdiri pada tanggal 24 April 1934 adalah bagian yang tidak terpisahkan dengan Jam’iyah Nahdlatul Ulama (NU) karenanya didalam proses pergerakannya linier dengan Harokah NU yaitu mempertahan idiologi negara Pancasila dan mempertahankan kedaulatan NKRI.

Dari aspek Aqidah maka GP Ansor juga Istiqomah untuk menjadi garda terdepan untuk mengusung Aqidah Aswaja yang merupakan konsep aqidah yang jelas dengan dilandasi pada dalil-dalil yang qath’i sehingga keshahihanya bisa dipertanggung jawabkan, adapun salah satu konsep yang terkandung dalam ajaran Aswaja yaitu, tawasuth, tasamuh, tawazun, dan amar ma’ruf nahi mungkar.

Dalam rangka berpartisipasi membantu program pemerintah terkait dengan problematika hukum maka GP Ansor telah membentuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berjenjang disetiap struktur kepengurusan dan untuk Kepengurusan di tingkat Wilayah DPW Jawa Tengah maka LBH GP Ansor Jawa Tengah telah secara masif melakukan berbagai program kerja salah satunya adalah membentuk kepengurusan ditingkat Cabang Kabupaten/ Kota.

GP Ansor Kabupaten Semarang sebagai salah cabang telah terbentuk kepengurusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dengan kepengurusan yang terdiri dari Para Advokat, para legal dan dari unsur akademisi berlatar belakang ilmu hukum di wilayah Kabupaten Semarang.

Dari diskusi panjang dan telaah yang mendalam maka LBH Ansor Kabupaten Semarang bertekat untuk mengedukasi masyarakat agar kritis pada persoalan hukum, sehingga bisa meminimalkan dampak hukum dengan berbagai permasalahan yang muncul.

Bertolak dari fenomena tentang kesadaran kolektif masyarakat maka esensinya ada berbagai asas kesadaran yang bisa menjadi kerangka acu untuk menata pola agar masyarakat awam bisa memahami apa itu hukum.

Pada kenyataanya oleh masyarakat awam hukum hanya dimaknai ketika mereka menghadapi problem hukum, padahal hukum jauh dari itu yaitu hukum hadir bukan hanya mengatur dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar, akan tetapi hukum pada esensinya adalah untuk mencegah terjadinya berbagai pelanggaran karena ringkasnya hukum adalah untuk menciptakan keteraturan agar keberlangsungan hidup bisa terjaga (efek naturan)

Kesadaran untuk berfikir kritis akan menempatkan pemahaman yaitu “hukum untuk manusia – bukan manusia untuk hukum’ (perspektif hukum progresif) sehingga manusia tidak hanya masuk pada pola atas skema skema perangkat peraturan yang labil dan kaku jika hal itu tidak tercapai pemahaman maka manusia menjadi lemah dan pasrah karena menganggap bahwa sesuatu memang sudah ditakdirkan sejak ia belum lahir.

Melihat keadaan yang seperti ini, menjadi sesuatu yang tidak mengherankan jika kemiskinan, penindasan, kekerasan, ketidakadilan, pencemaran lingkungan bahkan korupsi menjadi salah satu penyakit akut yang didera oleh Bangsa ini meski sudah 74 tahun Negara ini merdeka dan berdaulat

Karenanya dibutuhkan kesadaran kritis sampai pada tahap implementasi yaitu “hukum untuk manusia – bukan manusia untuk hukum” dengan paradigma ini maka akan membentuk manusia Indonesia bukan hanya sekedar dimandatkan untuk berbuat baik demi kepentingan pribadi, melainkan juga mengemban misi pembaharuan.

Tatanan social dari penerapan hukum tidak akan berjalan ideal tanpa adanya gerakan pembaharu hukum oleh tangan kreatif, progresif dan militan seperti halnya seorang anak bukan hanya sekedar lahir dengan membawa pewaris gen keluarga, melainkan juga di tuntut untuk melakukan tugas-tugas social dan melawan ketidakadilan.

Selanjutnya dalam tataran kongkrit maka kita melihat masih terdapat potret penegakan hukum di Indonesia yang masih menyisakan problem yang komplek, mulai dari aparat penegak hukum yang tidak profesional dan tidak memiliki integritas didalam mengimplementasikan perangkat nilai dan peraturan perundang-undang, sehingga masyarakat selaku pencari keadilan (yustaible) tidak memperoleh pelayanan dan edukasi hukum sebagaimana hak konstitusionalnya selaku warga negara.

Bertolak dari hal tersebut maka kemudian LBH ANSOR Jawa Tengah melalui LBH Ansor Kabupaten Semarang bertekad untuk menjadi pembaharu bagi hukum dan cara berhukum untuk memberikan pelayanan dan pencerahan bagi masyarakat pencari keadilan.

Semoga Allah SWT Meridloi

Lahul Fatihah

Sofyan Mohammad (Ketua LPBHNU Salatiga)

Tinggalkan Balasan