Monthly Archives: Mei 2020

TA’AWUN & KEMANUSIAAN (Refleksi kesadaran sosial ditengah Pendemi)*


Ta’awun adalah satu ajaran dasar dan akhlak Islam, yang merupakan bahasa Arab sedangkan dalam padanan bahasa Indonesia disebut dengan sikap tolong menolong. Menurut istilah, pengertian ta’awun adalah sifat tolong menolong diantara sesama manusia dalam hal kebaikan dan takwa. Dalam ajaran Islam, tolong menolong merupakan kewajiban setiap muslim yang sudah semestinya konsep tolong menolong ini dikemas sesuai dengan syariat Islam, dalam artian tolong menolong hanya diperbolehkan dalam kebaikan dan takwa, dan tidak diperbolehkan tolong menolong dalam hal dosa atau permusuhan.

Allah SWT telah menyebutkan perintah tolong menolong dalam firmannya yang berbunyi
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.”(QS. Al-Maidah: 2)

Dalam ayat tersebut terdapat redaksi kata “al-Birru” dan “at-Taqwa” yang memiliki hubungan yang sangat erat, karena masing-masing menjadi bagian dari yang lainnya yang secara sederhana, makna dari kata al-Birru adalah “kebaikan”. Maksud dari kebaikan dalam hal ini adalah kebaikan yang menyeluruh, mencakup segala macam dan ragam.

Manusia adalah makhluk paling sempurna yang pernah diciptakan oleh Allah SWT, kesempurnaan yang dimiliki manusia merupakan suatu konsekuensi fungsi dan tugas mereka sebagai khalifah di muka bumi ini, dalam Al-Quran menerangkan bahwa manusia berasal dari tanah yang selanjutnya dalam al-Quran istilah manusia ditemukan 3 kosa kata yang berbeda dengan makna manusia, akan tetapi memilki substansi yang berbeda yaitu kata “Basyar” , “Insan” dan “al-Nas”, dengan demikian al-quran memandang manusia sebagai makhluk biologis, psikologis, dan social.

Manusia sebagai basyar, diartikan sebagai makhluk sosial yang tidak biasa hidup tanpa bantuan orang lain dan atau makhluk lain, maka dibandingkan dengan makhluk lainnya maka, manusia mempunyai kelebihan yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya, kelebihan manusia adalah karena diberi akal dan hati sehingga dapat memahami ilmu yang diturunkan Allah, selain dari pada itu manusia memiliki kemampuan untuk bergerak dalam ruang baik di darat, di laut maupun di udara, hal ini tentu berbeda dengan binatang yang hanya mampu bergerak di ruang yang terbatas, walaupun ada binatang yang bergerak di darat dan di laut, namun tetap saja mempunyai keterbatasan dan tidak bisa melampaui manusia.

Bertolak dari hal tersebut maka dapat dipahami jika Allah SWT menciptakan manusia dalam keadaan sebaik-baiknya (At-Tiin,95:4), manusia tetap bermartabat mulia, kalau mereka sebagai khalifah (makhluk alternative) tetap hidup dengan ajaran Allah (QS. Al-An’am:165).

Kehidupan kita sebagai manusia didunia pada saat ini (2020) secara Global tengah mengalami Pendemi Covid – 19 yang mana dampak dari Pendemi Virus Corona tersebut nampaknya berimbas pada semua sektor terutama ekonomi karena terjadi bersamaan dengan menurunnya harga komoditas dan gejolak pasar keuangan yang menyebabkan kurs mata uang benar benar terjun bebas, bahkan tak kurang dipastikan jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) juga nyata mengalami penurunan yang sangat signifikan.

Penanggulangan dan penanganan penyebaran Covid-19 di Indonesia bukan hanya berdampak kepada pekerja formal dan informal, namun hampir semua aspek kehidupan terganggu dan situasi seperti ini nampaknya dimanfaatkan benar oleh para pelaku kejahatan yang pada saat bersamaan semua fokus kepada penanganan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 sehingga kesempatan ini dipergunakan oleh oknum oknum pencoleng maupun bromocorah untuk berbuat kriminal seperti, perampokan, pembegalan, pencopetan, pencurian maupun penipuan, hal hal ini tentu sangat menggangu kondisi kehidupan sosial yang menyangkut ketertiban hidup bermasyarakat, kondisi sekarang ini dapat digambarkan sebagai situasi yang meneror ketentraman dan ketenangan hidup masyarakat.

Rupa rupanya terkait dengan penanggulangan Pendemi ini maka pemerintah telah mengucurkan dana yang cukup besar, semoga tepat sasaran dalam arti pendistribusian dana tersebut harus dioptimalkan untuk penanggulangan wabah sekaligus untuk menstabilkan gejolak sosial, maka jika terdapat penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran maka hal itu dapat memenuhi syarat sebagai tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana mati, bertolak dari hal ini maka penting untuk pemerintah dan semua pihak yang terlibat bahwa pengelolaan keuangan bencana ini sangat penting yaitu siapa pun yang menimbun bahan pokok, misalnya beras, gula, dan alat kesehatan seperti masker, harus mendapat sanksi tegas, dimana Undang-Undang Perdagangan dengan jelas memberikan ancaman pidana bagi yang menimbun bahan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu, terlebih jika hal ini dilakukan dalam keadaan bencana, jelas dapat menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya untuk itu, penguatan penegakan hukum penting juga untuk memberikan asistensi dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Pada saat ini oleh pemangku kebijakan yaitu pemerintah menghimbau masyarakat luas untuk terus meningkatkan kewaspadaan, tidak hanya terhadap kesehatan, tapi juga terhadap pelaku kejahatan, dari sini entah ada hubungannya atau tidak yang jelas bersamaan dengan meningkatnya wabah covid-19, tingkat tindak kriminal juga makin sering terjadi.
Salah satu faktor penyebab peningkatan kriminalitas adalah ekonomi, karena untuk memenuhi kebutuhan hidup, seperti makan adalah kebutuhan pokok yang tidak bisa ditunda, jadi orang sanggup melakukan apa saja untuk memenuhi kebutuhan tersebut, ditambah lagi dengan sempit nya lapangan pekerjaan di situasi Pandemi Corona saat ini, pergerakan aktifitas serba dibatasi, sementara untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tidak bisa ditunda, maka para oknum oknum tersebut juga sangat terdesak oleh kebutuhan yang primer yaitu persoalan makan sementara apa yang harus dimakan barangkali tidak ada hal hal inilah yang mendesak jalan pintas mereka untuk melakukan tindak kriminal.

Pada situasi Pendemi wabah seperti saat ini (2020) maka dalam kehidupan sosial bermasyarakat maka harus dapat menumbuhkan rasa saling tolong menolong dan bahu membahu menghadapi pandemi Covid-19, pasalnya kebijakan pembatasan aktivitas berakibat sebagian masyarakat harus berhenti bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan, disatu sisi tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidup atas diri sendiri bahkan anggota keluarga menjadi tanggung jawab sosial yang harus dipenuhi dari sini menuntut kepedulian kita sebagai manusia sekaligus mahluk sosial karena kita tahu jika manusia bukan hanya sebagai makhluk individual, tapi juga berperan sebagai makhluk sosial, sehingga mengharuskan manusia memiliki sikap moral dalam mengatasi masalah-masalah sosial kemasyarakatan, sebagai manifestasi kita sebagai mahluk sosial yaitu kita dituntut untuk saling tolong menolong dan bahu membahu untuk peduli kepada saudara -saudara kita yang membutuhkan, hal itu memang dianjurkan oleh baginda Nabi Muhammad SAW.

Bertolak dari hal ini maka marilah kita refleksikan diri kita sebagai manusia sekaligus makhluk sosial, dengan berbagai antar sesama dengan kesadaran sesuai dengan kemampuan, yang bisa berupa sikap saling suport, saling menghargai untuk menjaga ketertiban sosial disatu sisi dan menjalani semua program pemerintah dalam prosedur protokol kesehatan di sisi lain, karena demikian adalah salah satu bentuk ibadah oleh karena segala macam bentuk ibadah tentunya akan berbuah pahala bagi siapa saja yang menjalankannya dan di antara sekian banyak bentuk ibadah, sedekah merupakan salah satu bentuk amalan yang selain mendatangkan pahala juga sangat membantu bagi sesama manusia.

Semoga segala amal baik semua masyarakat Indonesia diterima oleh Allah SWT dan memperoleh Barokah dengan terciptanya kondisi yang normal dan stabil yang bahkan jauh lebih sejahtera daripada masa masa sebelumnya.

Lahul Fatihah.

by Sofyan Mohammad Ketua LBH PCNU Salatiga

“Ndalem Ayem Muncar, 27/04/20.”

BEBAN PEMBUKTIAN MELALUI PEMERIKSAAN SAKSI DALAM PERKARA PIDANA (Sebuah evaluasi singkat Persidangan Pidana melalui Video Teleconference di Tengah Pendemi)*

Dalam 184 KUHAP menegaskan yang termasuk alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan terdakwa, kemudian dalam hukum acara juga telah mengatur cara dan bagaimana hakim dalam mempergunakan dan menilai kekuatan pembuktian yang melekat pada setiap alat-alat bukti sesuai dengan peraturan perundang undangan dalam rangka mewujudkan kebenaran materiil.

Dalam khasanah hukum pidana dikenal pembuktian dengan sistem pembuktian berdasarkan undang undang secara negatif (Negatief Wettelijk Stelsel) yang mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana, kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dengan dua alat bukti yang sah selanjutnya hakim memperoleh keyakinan bahwa tindak pidana terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya.

Sebagai salah satu bentuk pembuktian dalam hukum pidana maka keterangan saksi menempati urutan yang prioritas, sebab kebenaran adalah terwujudnya kebenaran materiil sehingga keterangan saksi tersebut haruslah keterangan saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami peristiwa secara langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 27 KUHAP, namun selanjutnya berdasarkan Putusan MK 65/PUU-VIII/2010 atas permohonan judicial review Yusril Ihza Mahendra terkait kasus sisminbakhum, maka keterangan saksi yang tidak mendengar, tidak melihat, atau tidak mengalami secara langsung suatu peristiwa akan tetapi ada kaitannya juga dapat didengar sebagai saksi dimuka persidangan.

Keterangan saksi sebagai alat bukti perkara pidana maka keterangan saksi bersifat bebas yaitu memberikan keleluasaan kepada Hakim untuk menilainya yang jika dalam sistem anglo saxon maka sebelum menilai keterangan saksi, pada saat persidangan, ‘kredibilitas dan reputasi’ saksi juga menjadi sorotan, terutama oleh penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa. Meski dalam form evidence anglo saxon, keterangan saksi (masuk kategori testimonial evidence) tidak menempati posisi teratas dalam urutan alat bukti, tetapi tetap mengambil peranan dalam meyakinkan para juri, hal ini adalah untuk melengkapi barang bukti sebagai alat bukti yang utama karena merupakan real evidence selain documentary evidence maupun judicial notice, dengan demikian agaknya untuk dapat menguji keterangan saksi dipersidangan pada sistem civil law (Eropa Coninental) maka reputasi dan kredibilitas saksi juga perlu diuji paling tidak adalah konklusi keterangan dalam dialektika persidangan maupun gestur dari pada saksi tersebut pada saat memberikan keterangan untuk itu Hakim, Jaksa maupun Penasehat hukum dituntut agar mampu menggunakan perspektif disiplin ilmu psikologi maupun disiplin ilmu lain yang spesifik untuk membaca gestur saksi, dengan demikian validitas dan kredibilitas keterangan saksi saksi tersebut dapat menjadi pertimbangan untuk mengambil kesimpulan layak atau tidak sebagai alat bukti utama, karena penentuan bersalahnya seorang terdakwa haruslah didasarkan pada bukti yang sangat kuat dan tidak dapat diragukan sama sekali (proven guilty beyond reasonable doubt).

Terkait dengan reputasi dan kredibilitas saksi maka sebagaimana diatur dalam pasal 186 ayat (6) KUHAP menggariskan bahwa dalam menilai keterangan saksi, hakim harus serius didalam memperhatikan cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya, karena saksi yang dikenal pembohong, pemabuk, akan menjadi lemah keterangannya di bawah persidangan.

Keyakinan hakim bertolak dari minimal dua alat bukti yang sah, keterangan saksi menempati posisi teratas dibandingkan alat bukti yang lainnya, meskipun kekuatan pembuktian keterangan saksi bersifat bebas, dalam melakukan penilaian namun sekarang kurangnya masih terdapat tiga aspek untuk sampai pada keyakinan yaitu 1.Keterangan saksi yang diberikan dipersidangan dengan dibawah sumpah atas apa yang didengar, dilihat dan dialami langsung sendiri akan sebuah peristiwa tindak pifana. 2. Ukuran kekuatan pembuktian saksi adalah materi/substansi yang kuat relevansinya dengan alat bukti lainnya atau saling berkesesuaian serta pararel dengan akal dan 3. Mekanisme penyampaian keterangan, hanya akan dinilai jika disampaikan di depan persidangan pengadilan diluar persidangan dianggap bukanlah fakta yang dapat meneguhkan keyakinan.

Bahwa, dalam persidangan perkara pidana hukum acaranya adalah surat dakwaan, akan tetapi ternyata peraturan perundangan tidak memberikan definisi apa yang dimaksud dengan surat dakwaan yang merupakan surat atau akte (acte van verwizing) yang memuat uraian perbuatan atau fakta-fakta yang terjadi, uraian mana akan menggambarkan atau, menjelaskan unsur-unsur yuridis dari pasal-pasal tindak pidana yang dilanggar. Dakwaan mempunyai fungsi bagi komponen yang terlibat dalam proses peradilan pidana, yaitu bagi terdakwa (dan penasehat hukumnya) dalam menyiapkan pembelaan, penuntut umum dalam membuktikannya di persidangan dan hakim dalam menilai pembuktian dan pemeriksaan dalam mengambil putusan sehingga kedudukan dakwaan dalam persidangan perkara pidana, maka pertama kali yang harus dibuktikan dalam persidangan perkara pidana adalah kebenaran sebuah peristiwa sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan, yang mana pembuktian tersebut tentu berdasarkan alat-alat bukti yang diajukan dan memenuhi ketentuan minimal alat bukti, yang kemudian berdasarkan hal tersebut, hakim akan mengkonstantir untuk menetapkan fakta hukum dalam sebuah persidangan, maka hakim telah menetapkan kebenaran (materiil) akan suatu peristiwa (yang diduga tindak pidana).

Adanya kepastian sebuah peristiwa tindak pidana maka oleh hakim akan dilakukan kualifisir fakta hukum suatu tindak pidana atau bukan dengan menghubungkannya dengan unsur-unsur pasal tindak pidana yang didakwakan, hakim didalam menetapkan adanya kebenaran suatu peristiwa yang terjadi maka dalam tahap kualifisir tersebut
hakim akan mengkelompokan dan menghubungkan antara peristiwa yang terjadi dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan, selanjutnya setelah hakim mengkonstatir sebuah peristiwa dan kemudian mengkualifisirnya maka akan diakhiri dengan mengkonstituir yaitu hakim akan menetapkan hukum apakah dari perbuatan terdakwa berdasarkan fakta hukum telah memenuhi semua unsur-unsur pasal tindak pidana yang didakwakan dan adanya kesalahan terdakwa.

Peranan keterangan ahli dalam bidangnya yang terkait dengan dakwaan tindak pidana juga memiliki peranan dalam membantu hakim dalam proses kualifisir dan konstituir suatu peristiwa karena proses konstatir, kualifisir dan konstituir akan bermuara pada apa yang dinamakan putusan hakim.

Jika dalam proses konstatir, kualifisir dan konstituir tersebut, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti, maka terdakwa harus dibebaskan, sedangkan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut tidak merupakan tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum, hal mana dapat kita baca dalam ketentuan dalam Pasal 191 ayat (1) dan (2) KUHAP. Hanya dalam hal hakim dengan sekurangnya dua alat bukti memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwalah yang bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Penggunaan teknologi audio elektronik melalui pemberian keterangan melalui teleconference adalah bertujuan untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dalam hukum acara seperti halnya proses persidangan ditengah Pendemi Covid – 19 yang mana proses ini adalah untuk mengisi stagnasi proses hukum ditengah Pendemi.

Pemeriksaan saksi sebagai prioritas alat bukti untuk kebenaran materiil maka melalui teleconference diharapkan Hakim, JPU maupun Penasehat Hukum mampu secara cermat dan bernas didalam melakukan dialektika guna menggali kebenaran atas keterangan saksi yang diperiksa dalam hal ini bagi Hakim tentu lebih dituntut untuk dapat menggali dan menemukan hukum (rechtsvinding).

Penggunaan teknologi teleconference akan berlaku sah dan mempunyai nilai pembuktian apabila dapat secara utuh mendengar keterangan saksi secara komprehensif

Dalam situasi Pendemi maka persidangan pidana dalam pemeriksaan saksi saksi melalui metode video teleconfrence merupakan satu kesatuan dari persidangan itu sendiri karena saksi telah mengucapkan sumpah yang dituntun oleh Ketua Majelis dalam persidangan ini, yang mana kemudian keterangan saksi mau tidak mau menjadi fakta persidangan selama proses persidangan tersebut berlangsung secara fair dengan mendasarkan pada peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu baik hakim, JPU terdakwa maupun Penasehat hukumnya melakukan sesi tanya jawab dalam proses pemeriksaan persidangan sebagaimana tertuang secara lengkap dalam berita acara persidangan serta rekaman persidangan teleconference itu sendiri***

  • Tulisan singkat untuk merangsang penemuan hukum dalam pelaksanaan persidangan melalui teknologi video Teleconference dikemudian hari
    by Sofyan Mohammad
  • ** Penulis adalah Praktisi Hukum selaku Ketua LPBHNU Salatiga, Wakil Ketua DPC PERADI Kota Salatiga
  • Daftar Bacaan
  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  2. Putusan MK 65/PUU-VIII/2010
  3. Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia, (Bandung: Refika Aditama, 2008)
  4. Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta: Rieneka Cipta, 2008).
  5. Kansil, Pokok-Pokok Hukum Pidana, (Jakarta: Pradnya Paramita, 2007)

ROMADHON 1441 H DITENGAH PENDEMI COVID 19 (Menjemput keutamaan dengan Protokol Kesehatan)*

Romadhon tahun 2020 M atau 1441 H kali ini jelas terasa berbeda dari bulan puasa pada tahun-tahun sebelumnya, karena secara bersamaan tengah berlangsung pandemi Corona COVID-19 yang melanda secara global, sehingga untuk pertama kalinya Romadhan dilalui dengan mengampanyekan pembatasan sosial dan menghindari keramaian.

Otoritas pemerintah selaku pemangku kebijakan mengambil langkah antisipatif penyebaran virus dengan menerapkan pola hidup baru yaitu pembatasan interaksi sosial yang diwujudkan dengan beraktivitas dari rumah, menggunakan masker, karantina mandiri bagi individu dengan kondisi dan status kesehatan tertentu, hingga karantina wilayah.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 menyatakan bahwa sahur dan buka puasa cukup dilakukan di rumah bersama keluarga inti, demikian shalat Tarawih hanya dilakukan di rumah, hal ini tentu berdampak terhadap tradisi dan kebiasaan di bulan Romadhan karena biasanya umat Muslim menjalankan ibadah puasa dengan berbuka bersama atau sholat tarawih di masjid beramai-ramai, kali ini terpaksa dilakukan tanpa berjamaah secara umjm, hanya bersama anggota keluarga inti, di rumah masing-masing.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengimbau kepada otoritas negara terdampak agar meniadakan perkumpulan apa pun dan menggantinya dengan perkumpulan virtual atau alternatif lainya dengan menerapkan Social Distancing dan atau Psysichal Distancing yaitu segala aktifitas pertemuan tetap terjadi namun semua orang wajib menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter, jabat tangan mesti dihindari dan diganti dengan gestur lain, iktikaf di masjid yang biasanya dilakukan 10 hari terakhir Ramadhan juga diimbau agar tidak dilakukan karena untuk meminimalkan kontak fisik antar orang di area publik, karenanya WHO juga merekomendasikan untuk secara rutin membersihkan ruang publik secara berkala termasuk di rumah ibadah.

Bulan Romadhan juga disebut sebagi bulan yang penuh keberkahan dimana doa-doa akan diijabah oleh Allah SWT, karenanya kaum muslim berlomba-lomba mengerjakan kebaikan, karena setiap amal soleh kita akan dilipatgandakan pahalanya. Bulan Romadhan memiliki banyak sekali keistimewaan salah satunya adalah adanya malam Lailatul Qadar yaitu malam yang penuh dengan kebaikan tersebut, sehingga Romadhan adalah bulan terbaik di mana kesempatan untuk berbuat amal kebaikan terbuka seluas luasnya dan tidak ada bulan dimana pintu kebaikan dibuka hingga seperti di bulan Romadhan.

Amalan ibadah yang tidak terpisahkan dari bulan Romadhan adalah sholat tarawih yang memiliki banyak fadhilah atau keistimewaan dimana setiap malam sholat tarawih memiliki fadhilah sendiri sendiri dan tulisan ini dibuat pada saat memasuki hari ke 25 sehingga hanya menyoal keistimewaan tarawih ke 25 yaitu Allah SWT akan menghilangkan siksa kubur untuknya.

Amal ibadah sholat tarawih ke 25 juga terasa istimewa karena dilaksanakan di tempat yang istimewa yaitu di Masjid dalam komplek pondok pesantren legendaris yaitu Asrama Perguruan Islam Tegalrejo (API) atau sering disebut Pondok Pesantren Salafi Tegalrejo Magelang yang pada saat ini diasuh oleh KH. Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), pondok pesantren ini telah melahirkan banyak alumni kampiun untuk mengisi peradaban bangsa Indonesia salah satu diantaranya adalah KH. Abdurahman Wahid (Gus Dur) Presiden ke 4 Republik Indonesia.

Menjemput keutamaan bulan Rhomadhan dengan menjalankan amal ibadah sholat tarawih mandiri dengan protokol kesehatan di Ponpes Salafi Tegalrejo Magelang, menyisipkan penggalan doa dan asa semoga dengan Ke Maha Murahan dan Ke Maha Kuasaan Allah SWT maka wabah Covid 19 dapat selekasnya terangkat dari bumi Nusantara khususnya dan belahan dunia pada umumnya sehingga setiap insan dapat kembali melakukan aktifitas normal dengan mampu menarik hikmah dari Pendemi ini sehingga bisa menjadi pemantik untuk melakukan perilaku yang jauh lebih baik dari sebelumnya.

Secuil tulisan ini ibarat buih dalam ombak yang tidak ada arti dan nilainya diantara gelombang dan riak dalam centang perentang dinamika haru biru Pendemi global, namun sekurang kurangnya adalah upaya untuk mengumpulkan oase yang terserak agar terhimpun dalam ikatan sebagai pelaku sejarah yang ikut menjalani masa masa Pendemi, demikian semoga kelak dapat terbaca oleh generasi berikutnya dengan dapat mengambil intisari hikmah karenanya.

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَأَلِّفْ بَيْنَ قُلُوبِهِمْ وَأَصْلِحْ ذَاتَ بَيْنِهِمْ وَانْصُرْهُمْ عَلَى عَدُوِّكَ وَعَدُوِّهِمْ

اَللَّهُمَّ الْعَنْ كَفَرَةَ أَهْلَ الْكِتَابِ الَّذِيْنَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيْلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ وَيُقَاتِلُونَ أَوْلِيَائَكَ

اَللَّهُمَّ خَالِفْ بَيْنَ كَلِمِهِمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَنْزِلْ بِهِمْ بَأْسَكَ الَّذِيْ لاَ تَرُدُّهُ عَنِ الْقَوْمِ الْمُجْرِمِيْنَ**

Ya Allah, ampunilah kami, kaum mukminin dan mukminat, muslimin dan muslimat. Persatukanlah hati mereka. Perbaikilah hubungan di antara mereka dan menangkanlah mereka atas musuh-Mu dan musuh mereka
Ya Allah, laknatlah orang-orang kafir ahli kitab yang senantiasa menghalangi jalan-Mu, mendustakan rasul-rasul-Mu, dan memerangi wali-wali-Mu
Ya Allah, cerai beraikanlah persatuan dan kesatuan mereka. Goyahkanlah langkah-langkah mereka, dan turunkanlah atas mereka siksa-Mu yang tidak akan Engkau jauhkan dari kaum yang berbuat jahat

اللَّهُمَّ افْتَحْ لَنَا أَبْوَابَ الخَيْرِ وَأَبْوَابَ البَرَكَةِ وَأَبْوَابَ النِّعْمَةِ وَأَبْوَابَ الرِّزْقِ وَأَبْوَابَ القُوَّةِ وَأَبْوَابَ الصِّحَّةِ وَأَبْوَابَ السَّلَامَةِ وَأَبْوَابَ العَافِيَةِ وَأَبْوَابَ الجَنَّةِ اللَّهُمَّ عَافِنَا مِنْ كُلِّ بَلَاءِ الدُّنْيَا وَعَذَابِ الآخِرَةِ وَاصْرِفْ عَنَّا بِحَقِّ القُرْآنِ العَظِيْمِ وَنَبِيِّكَ الكَرِيْمِ شَرَّ الدُّنْيَاوَعَذَابَ الآخِرَةِ،غَفَرَ اللهُ لَنَا وَلَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ، سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ العِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلَامٌ عَلَى المُرْسَلِيْنَ وَ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَلَمِيْنَ*
Ya Allah, bukalah bagi kami pintu kebaikan, pintu keberkahan, pintu kenikmatan, pintu rezeki, pintu kekuatan, pintu kesehatan, pintu keselamatan, pintu afiyah, dan pintu surga. Ya Allah, jauhkan kami dari semua ujian dunia dan siksa akhirat. Palingkan kami dari keburukan dunia dan siksa akhirat dengan hak Al Quran yang agung dan derajat nabi-Mu yang pemurah. Semoga Allah mengampuni kami dan mereka. Wahai, zat yang maha pengasih. Maha suci Tuhanmu, Tuhan keagungan, dari segala yang mereka sifatkan. Semoga salam tercurah kepada para rasul. Segala puji bagi Allah, Tuhan sekalian alam

Bismillahirrohmaanirrohiim
Ilaa hadlrotin nabiyyil mushthofaa saiyidinaa Muhammadin rosullillahi
shollallohu ‘alaihi wa salama wa azwaajihii, wa auladihii, wa
dzurriyyaatihii, wa ahli baitihii, wa ikhwanihii minal anbiyaai’, wal
mursaliina ‘alaihimush sholaatu wa salaamu wa aali kulli minhum
ajma’iina, wal malaaikatil muqorrobiina, Syaiulillahum
Al Fatihah

  • Tulisan singkat dibuat dengan harapan untuk menumbuhkan keyakinan jika Pendemi pasti berlalu
    ** Amalan doa Qunut Nazila
  • Amalan doa Tolak Bala’ berjamaah.

by Sofyan Mohammad

@ Penulis adalah adalah masyarakat terdampak Pendemi.

ZIARAH KE MAKAM WALILULLAH


Al Imam Al Quthbul Wujud Asy-Syahir Al Habib Ali bin Muhammad Al Habsyi.
(Shahibul Simthud Durror) berkata “Kalian berziarah datang dari jauh, sungguh yang akan kalian dapatkan adalah keuntungan yang begitu besar. Hati kalian yang sebelumnya kosong kini akan penuh terisi dengan berbagai kebaikan, pertolongan dan keberkahan.”

Al Habib Ali Bin Muhammad Al Habsyi menyampaikan “Keberkahan dari berziarah akan menyembuhkan semua penyakit itu. Juga mengikis habis dosa-dosa itu, lalu kemudian di isinya dengan segala macam kebaikan-kebaikan.”

Imam Abu Bakar al-Athos seorang wali kutub (pemimpin para wali pada zamannya) menyampaikan keutamaan Ziarah kemakam Waliulllah adalah Allah akan memberikan dua keuntungan sekaligus yaitu Allah SWT mengampuni dosa-dosanya dan dia akan mendapatkan kedudukan yang tinggi dari wali yang diziarahi.

Dihari hari hari terakhir bulan Romadlon 1441 H ini kita menjalankan amalan ibadah salah satunya Ziarah ke Makam para Walilullah di Komplek Pemakaman Kyai Raden Santri di Desa Gunung Pring, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Diarea makam ini adalah makam Para Ulama Walilullah keturunan Kyai Raden Santri berturutan adalah Kyai Krapyak I, Kyai Krapyak II, Kyai Krapyak III, Kyai Harun, Kyai Abdullah Sajad, Kyai Gus Jogorekso, Raden Moch Anwar AS, Raden Qowaid Abdul Sajak, hingga Kyai Dalhar, dan termasuk Kyai Ahmad Abdulhaq.

Bismillahirrohmaanirrohiim
Ilaa hadlrotin nabiyyil mushthofaa saiyidinaa Muhammadin rosullillahi shollallohu ‘alaihi wa salama wa azwaajihii, wa auladihii, wa
dzurriyyaatihii, wa ahli baitihii, wa ikhwanihii minal anbiyaai’, wal mursaliina ‘alaihimush sholaatu wa salaamu wa aali kulli minhum
ajma’iina, wal malaaikatil muqorrobiina, Syaiulillahum.
Al Fatihah

Wa nafa’ana wa azwaajina wa aulaadana wa dzuriyatina wa jamii’i ahlil islam bihim wa bibarokatihim wa bikaromatihim amiin yaa robbal ‘alamiina, Syaiulillahum.
Al Fatihah

Wa nafa’ana wa azwaajina wa aulaadana wa dzuriyatina wa jamii’i ahlil islam bihim wa bibarokatihim wa bikaromatihim amiin yaa robbal alamiina, Syaiulillahum.
Al Fatihah

Tsumma ilaa arwahi jamii’i ahlil qubur khusuushon mu’minin wal mu’minat,
muslimin wal muslismat al ahya-i minhum wal amwat, fil masyariqi wal maghribi ghofarollohu dzunubahum wa askanahum fi farodiisil jinani bi rohmatika yaa arhamar rohimiina, Syaiulillahum.
Al Fatihah

  • Sumber kitab Almanhajus Sawi

by Sofyan Mohammad

MEMPERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL ADALAH IBRAH UNTUK BANGKIT SECARA NASIONAL MELAWAN PENDEMI COVID -19

Di penghujung bulan Romadhon 1441 H adalah hari yang cukup istimewa dan barangkali luar biasa bagi seluruh masyarakat Indonesia, sebab di hari hari terakhir menjalankan ibadah puasa bangsa Indonesia memperingati hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada tanggal 20 Mei dan pada hari itu tepat pada hari dan malam malam sakral bagi umat Muslimin yang tengah menjalankan Ibadah puasa sebab pada malam malam berakhirnya bulan Romadhon diyakini jatuh sebagai malam yang lebih utama dari 1000 malam lainya yang kemudian disebut dengan malam Lailatul qodar.

Pada saat menjalankan Ibadah puasa maka kaum muslimin dihadapkan pada persoalan yang sangat serius karena dampak dari Pendemi (pagebluk) Covid -19. Wabah ini sungguh luar biasa karena telah menguras banyak fikiran dan energi, ancaman depopulasi akibat penyebaran virus, kegoncangan sendi sendi kehidupan sosial, problematik kondisi ekonomi yang terancam bangkrut, ancaman minus ketahanan pangan (kelaparan) serta adanya ketidak pastian kapan berakhirnya pendemi adalah kondisi riil yang dialami oleh hampir seluruh umat manusia pada saat ini, bagi umat beragama lebih diperparah karena adanya pembatasan aktifitas keagamaan yang bersifat kolektif (berjamaah) kondisi kondisi demikian maka seakan akan kita semua dilepas ditengah hutan belantara yang tak berujung dan bertepi hal demikian adalah gambaran umum suasana bathin seluruh masyarakat terdampak Covid – 19.

Pendemi telah menciptakan kecemasan secara kolektif, karena hal tersebut maka harus ditemukan formulasi untuk tindakan recovery guna menghilangkan rasa cemas dan syndrom untuk kembali memupuk rasa percaya diri dan optimistik.

Melacak sejarahnya maka ikhkwal terjadinya Kebangkitan Nasional adalah diawali dengan adanya kegelisahan secara kolektif atas adanya imperialisme dan kolonialisme secara fisik maupun idiologi pada saat itu, yang menimbulkan kesadaran nasional untuk melakukan gelombang dan gerakan perlawanan yang ditandai dengan adanya dua peristiwa penting yaitu berdirinya Boedi Utomo pada tanggal 20 Mei 1908 dan Ikrar Soempah Pemoeda pada tanggal 28 Oktober 1928.

Hari kebangkitan nasional diperingati karena kita harus menyadari jika kita merupakan bangsa yang besar dan kita berikrar untuk tidak mau melupakan sejarah karenanya kita harus mampu bercermin pada sejarah yang telah berlangsung kemudian dari peringatan hari Kebangkitan Nasional tersebut maka kita akan mendapat banyak pelajaran berharga dengan banyak mengambil hikmah yang terpetik.

Kebangkitan Nasional pada saat itu dipelopori oleh tokoh yang bernama Dr.Wahidin Sudirohusodo yang merupakan seorang visioner dengan kesadaran kritisnya ingin berbuat sesuatu guna melakukan perubahan pada bangsanya selanjutnya gagasan dan cita-cita mulia tersebut menyebar kepada seluruh mahasiswa kedokteran pada jaman itu yang merupakan asal muasal dari kemunculan Budi Utomo.

Memperingati kebangkitan Nasional adalah sebuah refleksi dan telaah atas sejarah dimana sejarah pada prinsipnya merupakan etalase untuk membuka jalan masa depan manusia melalui pintu “past event” agar dapat mengambil intisari hikmah dalam pesan-pesan yang positif, dengan menoleh pada aras sejarah maka kita bisa mengambil “ibrah” atau pesan positif menuju peningkatan aspek peradaban.

Bertolak dari sejarah Kebangkitan Nasional maka ibrah yang dapat kita nukil adalah adanya fragmen cita cita mulia dan luhur untuk merubah keadaan bangsa dan negara, dimana cita cita luhur tersebut merupakan energi positif karenanya mampu menjelma menjadi pendorong untuk bangkit yang didasari oleh rasa cintanya terhadap masyarakat Indonesia yang menderita, energi itu selanjutnya menjadi pemantik sikap tindak untuk bangkit melakukan sesuatu bagi masyarakat dan bangsa, yang dari situlah pada akhirnya terbentuklah sebuah perkumpulan sebagai media gerakan untuk melakukan perubahan.

Cita cita luhur dan rasa cinta terhadap bangsa dan negara adalah sebuah energi positif sebagai kekuatan yang tidak nampak secara kasat mata namun nyatanya mampu membantu untuk melakukan perubahan, berkembang dan memenuhi segala keinginan dalam hidup.

Dalam buku “The Art of Life Revolution” maka digambarkan adanya hukum kekekalan energi sebagaimana disampaikan oleh Isaac Newton. “bahwa setiap energi di bumi ini tidak pernah hilang dari kehidupan, tetapi hanya sekadar berubah bentuk yang artinya setiap orang pada dasarnya bisa berubah dan dapat melakukan perubahan, demikian jangankan manusia, benda matipun juga bisa, hal ini berdasarkan bukti dari penelitian yang dilakukan oleh Masaru Emoto (seorang peneliti Jepang) yang menyatakan bahwa energi positif tidak hanya mempengaruhi manusia, tetapi juga benda-benda di lingkungan sekitar kita, selanjutnya dalam buku
“Personal Leadership” Richard W James menyebutkan “Energi adalah kekuatan yang tidak terlihat, yang mampu membantu kita melakukan perubahan, berkembang dan memenuhi keinginan dalam hidup, sejumlah contoh ia sebut sebagai energi, antara lain energi Tuhan, spirit, cinta, momentum maupun aliran kehidupan yang artinya setiap hari, jam, menit bahkan detik, energi itu akan cepat mempengaruhi diri kita, misalnya satu energi yang tak terlihat, yaitu energi adanya Tuhan dimana ketika kita terkena musibah bencana atau wabah yang dapat meluluh lantakkan harta benda maupun nyawa, namun jika kita percaya akan adanya energi Tuhan maka kita akan tetap tabah dan tawakal sehingga kita tidak akan larut dalam kesedihan yang dalam dan berlebih lebihan, hal demikian karenanya adanya energi Tuhan yang merupakan energi tidak tampak, namun nyata menjadi energi positif.

Dalam beberapa metodologi maka energi positif tetap akan bersumber pada alam fikiran kita yang kemudian disebut dengan tehnik kekuatan fikiran karenanya teknik kekuatan pikiran tersebut banyak dipergunakan oleh orang orang sukses dibeberapa belahan dunia untuk meningkatan kualitas hidup mereka bahkan tak kurang kekuatan fikiran tersebut juga dipergunakan untuk merubah (to sway) suatu keputusan yang sudah terlanjur diambil, tehnik pemikiran ini populer disebut teknik “State of Mind Control”.

Teknik State of Mind Control bertolak dari model pola pikir atas kesadaran manusia yang dapat dibedakan sebagai pikiran sadar (conscious mind) dan pikiran bawah sadar (Unconscious mind). Pikiran sadar merupakan pikiran yang menggunakan akal sehat dan logika (silogisme) yaitu berpikir secara sadar dan secara logis untuk menetapkan sesuatu atau memutuskan pilihan tertentu, sedangkan pikiran bawah sadar merupakan pikiran yang menerima informasi yang telah dianalisis dan diterima oleh pikiran sadar secara serta merta. Pikiran bawah sadar tidak memikirkan alasan-alasan apa yang mendasari informasi tersebut, tidak menganalisis namun hanya menerima informasi itu secara otomatis, untuk bagian ini maka pikiran bawah sadar akan berfungsi untuk menyimpan memori jangka panjang, emosi, kebiasaan, intuisi, kreativitas, dan kepribadian.

Tehnik untuk dapat menemukan energi positif melalui kekuatan fikiran adalah melalui metode self reframing atas diri sendiri, yaitu suatu teknik komunikasi dengan diri sendiri yang bertujuan untuk memberikan suatu sudut pandang yang berbeda dari cara pandang sebelumnya. Self reframing tersebut dapat dimulai dengan mengatakan pada diri sendiri bahwa dalam setiap peristiwa yang kita hadapi tidak ada yang sia-sia kecuali diri sendirilah yang akan mensia-siakannya.

Sikap bersyukur akan terjadi setelah kita mampu mereframing diri saya sendiri, karena dari situlah senyatanya diri telah mampu melalui proses pemetaan guna mencapai titik sore spot yang bermuara pada keyakinan jika yang sudah terjadi adalah sesuatu hal yang tidak akan sia sia begitu saja, namun ada hikmah dan manfaat setelahnya dan itu adalah yang terbaik hal demikian ini disebut dengan sumber kekuatan Tuhan. Jika hal itu dapat kita lalui maka praktis hati menjadi damai tenang dan damai sehingga break state telah berhasil. State negatif yang memiliki kurva menurun telah terpotong dan menjadi netral setelah itu dengan melakukan reframing dan kembali mengurut sore spot yang disertai afirmasi positif berupa ucapan syukur, state netral berubah menjadi state positif yang memiliki kurva naik yang menyebarkan energi positif sehingga menjadikan feel good atau suasana yang baik.

Bagi umat muslimin tentu sangat menyakini jika bulan Romadlon adalah bulan yang sangat istimewa karena semua amalan ibadah akan berlipat ganda pahalanya demikian dipenghujung bulan Romadlon semakin istimewa karena terdapat Lailatul Qodar yang mana kebaikannya melebihi 1000 malam yang mana semua doa doa kebaikan yang terurai akan ijabah atau di kabulkan.

Doa adalah ruh yang bekerja bersamaan dengan keyakinan yang teguh dalam situasi itu energi positif tercipta break state berhasil karena kurva positif bekerja secara maksimal dan sebaliknya state negatif memiliki kurva menurun telah terpotong dan menjadi netral, sehingga berdoa adalah media efektif melakukan freming.

Berdoa dimalam malam akhir bulan Romadhon disertai berbaga amalan ibadah diperkuat dengan cara pandang dan pemikiran untuk bergerak dan bertindak guna berbuat sesuatu terhadap masyarakat sekitar yang dilandasi semangat kecintaan terhadap Agama, Nusa dan Bangsa dengan mengambil inspirasi dan ibrah atas peringatan Kebangkitan Nasional adalah salah satu cara yang paling efektif untuk melakukan recovery untuk bangkit melawan segala bentuk keterpurukan dan keterputusasaan akibat badai Pendemi Covid -19.

Memperingati hari Kebangkitan Nasional pada saat ini sudah selayaknya kita semua selaku warga negara yang memiliki kecintaan terhadap Bangsa dan Negara harus mampu bergerak dengan cara menerapkan pola berfikir dengan teknik State of Mind Control secara kolektif dengan memaksimalkan kinerja fikiran guna self reframing secara kolektif pula dengan demikian sampai pada sore spot yang bermuara pada keyakinan kolektif jika badai Pendemi Covid -19 cepat berlalu dan kehidupan berbangsa dan bernegara akan kembali normal bahkan jauh lebih maju dan sejahtera.

Tulisan ini adalah secuil gagasan untuk melawan tragedi kemanusiaan secara global terbesar pada abad ini, meski disadari ada banyak sekali gagasan gagasan besar yang jauh lebih baik dan banyak pula kisah kisah yang terserak di mana-mana, sehingga tulisan ini merupakan salah satu usaha untuk memunguti serpihan-serpihannya dan berusaha membantu sekaligus memahami apa yang sesungguhnya sedang terjadi, sekali lagi tulisan singkat ini adalah iktiar untuk sesuatu yang besar guna memperkuat kehidupan kita sebagai penduduk dunia di masa depan.

Belajar dari Pendemi ini

Belajar dari Kebangkitan Nasional.

Semoga Allah SWT Meridhoi.

Lahumul Fatihah.

Daftar Bacaan :

  1. Eko Jalu Santoso, The Art of Life Revolution, Elex Media Komputindo, 2007.
  2. Daniel H. Pink, When : The Scientific Secrets of Perfect Timing, Penguin Publishing Group, 2008
  3. Richard E James, Personal Leadership, Pendekatan Praktis Menuju Kemandirian Pribadi dan Organisasi, LPPM, 2007.
  • Sofyan Mohammad (Penulis adalah masyarakat desa terdampak Pendemi Covid – 19)