Category Archives: Bahtsul Masail

Bagaimana Status Puasa Orang yang Hampir Muntah?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Suatu saat ada kalangan kita merasa mual sehingga kadang kita merasa ada sesuatu yang bergerak naik keluar dari perut kita. Tetapi gerakan itu kemudian berhenti dan turun kembali. Pertanyaan saya, bagaimana dengan puasa orang yang hampir muntah seperti itu? Sedangkan kita tahu bahwa muntah dapat membatalkan puasa. Terima kasih. (Siti Qamariyah /Magetan).
JawabanPenanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal. Hal ini secara lugas disebutkan di dalam hadits berikut ini:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Dari sini para ulama menarik simpulan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena muntahnya tidak membatalkan puasanya.
من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره
Artinya, “Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).
Adapun insiden seseorang yang merasa mual, lalu sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir muntah, perlu dilihat terlebih dahulu. Karena di sini juga para ulama berbeda pendapat perihal status puasanya.
قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم
Artinya, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan tidak membuat batal puasa seseorang.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Sumber https://www.nu.or.id/post/read/105147/bagaimana-status-puasa-orang-yang-hampir-muntah

(Alhafiz Kurniawan)

Bagaimana Jika Junub hingga Pagi karena Tertidur, Apakah Puasanya Bisa Dilanjutkan?

Assalamu alaikum wr. wb.
Bagaimana jika dalam kondisi junub atau berhadats besar, terus tertidur hingga pagi tanpa sempat sahur dan mandi junub? Pakah puasanya bisa dilanjutkan? Mohon penjelasannya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Hamba Allah/Jakarta)
JawabanPenanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Puasa merupakan ibadah yang menuntut seseorang untuk menahan diri dari syahwat makanan-minuman dan syahwat kelamin selama waktu puasa, dari terbit fajar sampai matahari terbenam. Dengan dmeikian, selama waktu puasa seseorang dilarang untuk melakukan aktivitas makan, minum, dan aktivitas seksual dalam pengertian hubungan badan.
Lalu bagaimana jika seseorang memiliki hadats besar atau dalam kondisi junub/janabah di malam yang mengharuskannya mandi junub, lalu tertidur hingga pagi yang menjadi bagian dari waktu ibadah puasa?
Kami pada kesempatan ini merujuk pada hadits riwayat Bukhari dan Muslim. Riwayat keduanya menceritakan pengalaman Rasulullah SAW yang masih dalam kondisi junub di pagi hari puasa sebagaimana keterangan istrinya.
عن عائشة وأم سلمة رضي الله عنهما “أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ جِمَاعٍ ثُمَّ يَغْتَسِلُ ويَصُومُ” متفق عليه وزاد مسلم في حديث أم سلمة “وَلَا يَقْضِي
Artinya, “Dari Aisyah RA dan Ummu Salamah RA, Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi, dan terus berpuasa,” (HR Muttafaq Alaih.) Imam Muslim dalam riwayat dari Ummu Salamah RA menyebutkan, “Rasulullah SAW tidak mengaqadha.”
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menerangkan, redaksi “Rasulullah SAW tidak mengaqadha” mengisyaratkan bahwa puasa yang dijalani oleh Rasulullah SAW di hari tersebut tidak berkekurangan sesuatu apapun.
ولا يقضي أ ي صوم ذلك اليوم لأنه صوم صحيح لا خلل فيه
Artinya, “’ Rasulullah SAW tidak mengaqadha’ maksudnya adalah tidak mengqadha puasa hari tersebut di bulan lainnya karena puasanya hari itu tetap sah tanpa cacat sedikitpun di dalamnya,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 312).
Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menjelaskan, dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa orang yang berhadats besar boleh menunda mandi junub hingga pagi hari.
جواز تأخير الغسل من الجنابة للصائم إلى ما بعد طلوع الفجر والأفضل التعجيل بالغسل قبل الفجر
Artinya, “Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 313).
Dari penjelasan singkat ini, kita dapat menarik simpulan bahwa orang dalam keadaan janabah yang tertidur hingga pagi hari sehingga lupa mandi junub harus terus melanjutkan ibadah puasanya. Ia cukup mandi junub lalu berpuasa hingga matahari tenggelam. Puasanya terbilang sah tanpa perlu mengqadhanya.
Islam membolehkan orang yang junub untuk menunda mandi wajibnya di bulan Ramadhan maupun di luar bulan Ramadhan. Tetapi kami menyarankan orang yang junub sebaiknya segera melakukan mandi wajib agar ia menjalani ibadah puasa seharian dalam keadaan suci dari hadats besar.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,Wassalamu ’alaikum wr. wb. Sumberhttps://www.nu.or.id/post/read/106016/bagaimana-jika-junub-hingga-pagi-karena-tertidur-apakah-puasanya-bisa-dilanjutkan

(Alhafiz Kurniawan)

Hukum Jual Beli Produk KW

Assalamu alaikum.
Saya mau tanya. Apakah boleh kita menjual barang kw “kawe” (baju, jaket dan lain-lain). Barang kw yang saya maksud adalah meniru merknya saja, dari segi kualitas bahan, sablon, design mungkin sangat berbeda dengan yang original, hanya saja barangnya ber-merk sama, rata-rata merk yang digunakan dari luar negeri seperti dari New York, Rusia dan lain-lain, seperti baju distroan/toko-toko pada umumnya.
Kualitas barang yang saya jual termasuk bagus, karena menggunakan bahan pilihan. Saya juga menjelaskan bahwa barang yang saya jual itu premium (kw dengan kualitas super), baik ketika ada pembeli yang bertanya ataupun di deskripsi produk saya.
Soalnya mencari yang asli susah sekali, yang asli harganya juga selangit dan susah tersentuh oleh konsumen. Bagaimana hukum jual beli barang kw? Mengingat semua barang sekarang ada kw dan tidaknya, susah sekali untuk mencari ide untuk berdagang karena hampir semua barang itu kw, hanya beberapa persennya asli, dan itu sangat sulit sekali dicari. Terima kasih. (Achmad Ashrofi)
Jawaban Wa’alaikumussalam wr.wb. Saudara penanya dan pembaca yang budiman, semoga mendapatkan pemahaman agama yang baik, serta usaha yang lancar dan berkah.
Jual beli produk kw yang telah memenuhi syarat dan rukunnya adalah sah, tetapi haram dan berdosa, karena dharar, yakni dapat menimbulkan kerugian pihak lain, dalam hal ini penjual dan/atau produsen produk originalnya. Hal ini karena tidak ada izin atau toleransi dari produsen dan/atau penjual produk original tersebut. Jual beli produk kw demikian termasuk ke dalam jenis jual beli yang dilarang oleh syara’.
Jual beli yang dilarang oleh syara’ secara garis besar ada dua macam. Pertama, jual beli yang dilarang syara’ karena sebab internal (entitas/’ain), yaitu ada larangan syara’ terhadap jual beli tersebut. Kedua, jual beli yang dilarang syara’ karena sebab eksternal (di luar entitas).
Jual beli yang ada larangan internal, seperti riba dan jual beli yang mengandung gharar, merupakan jenis jual beli yang fâsid, yakni rusak atau tidak sah (batal). Adapun jual beli yang ada larangan sebab eksternal, seperti menimbulkan dharar (kerugian) terhadap orang/pihak lain, merupakan jenis jual beli yang tidak fâsid (tidak rusak), artinya tetap sah bila telah memenuhi syarat dan rukunnya, tetapi hukumnya haram.
Ibnur Rusyd (520-595 H) dalam Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid mengatakan bahwa:
وأما التي ورد النهي فيها لأسباب من خارج; فمنها الغش; ومنها الضرر; …
والجمهور على أن النهي إذا ورد لمعنى في المنهي عنه أنه يتضمن الفساد مثل النهي عن الربا والغرر، وإذا ورد الأمر من خارج لم يتضمن الفساد
Artinya, “Adapun jual beli yang ada larangan syara’ terhadapnya karena sebab-sebab dari luar (sebab eksternal) maka termasuk dalam jenis jual beli ini adalah jual beli yang mengandung manipulasi, pemalsuan atau tipu daya ghasysy), dan jual beli yang mengandung dharar, yakni merugikan terhadap diri sendiri atau orang/pihak lain… Jumhur ulama menyatakan bahwa larangan terhadap jual beli bila merupakan larangan karena substansi atau entitas obyek (barang) yang dilarang itu sendiri maka berakibat hukum fasad, yakni rusak atau tidak sahnya jual beli (batal), seperti larangan riba dan jual beli obyek gharar (ketidakjelasan, seperti jual beli ikan di dalam lautan –pen); tetapi bila larangan itu karena ada sebab dari luar (aspek eksternal), maka jual beli tersebut tidak berakibat hukum rusaknya jual beli. (Lihat Al-Imâm Al-Qâdhî Abû Walîd Muhammad Ibnur Rusyd ,Bidâyatul Mujtahid wa Nihâyatul Muqtashid [Beirut, Dârul Ma‘rifah: 1982 M], juz II, halaman 125, dan 167).
Jual beli fâsid misalnya, jual beli najasy, yaitu seseorang melakukan penawaran harga yang lebih tinggi terhadap suatu barang, padahal tidak bermaksud untuk membelinya, tetapi untuk aspek memberikan manfaat (keuntungan) bagi si penjual dan mengakibatkan kerugian si pembeli. Jual beli ini, menurut mazhab Hanafiyah dan Syafiiyah hukumnya boleh (sah), tetapi pelakunya berdosa.
Kaidah yang berkaitan dengan masalah jual beli barang kw adalah kaidah yang dikemukakan oleh kelompok Hanbali dan para fuqaha yang menyatakan bahwa:
اَلْأَصْلُ فِي الْعُقُوْدِ وَمَا يَتَّصِلُ بِهَا مِنْ شُرُوْطٍ اَلْإبِاَحَةُ مَا لَمْ يَمْنَعْهَا الشَّرْعُ أَوْ تُخَالِفْ نُصُوْصَ الشَّرْعِ.
Artinya, ”Prinsip dasar di dalam akad dan segala hal yang berhubungan dengannya, termasuk syarat, adalah boleh selama tidak dilarang oleh syara’ atau bertentangan dengan nash-nash syara,’” (Lihat Syekh Wahbah Az-Zuhayli, Al-Fiqhul Islâmî wa Adillatuhu, [Beirut, Dârul Fikr: 2009 M], juz IX, halaman 194).
Dengan demikian, jual beli barang kw termasuk ke dalam jual beli yang bertentangan dengan nash-nash syara’, dalam hal ini nash mengenai larangan berbuat dharar (madharat, merugikan), terhadap diri sendiri dan/atau orang/pihak lain. Maka jual beli produk kw sedapat mungkin harus dihindarkan.
Untuk itu kami sarankan kepada setiap orang yang berbisnis agar bisa kreatif dan inovatif dalam membuat produk dan brand tersendiri.
Demikian penjelasan ini semoga dapat dipahami dengan baik. Kami terbuka menerima masukan dari pembaca yang budiman.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariqWassalamu ’alaikum wr.wb.

Sumber https://www.nu.or.id/post/read/106098/hukum-jual-beli-produk-kw

(Ustadz Ahmad Ali MD, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU)

Tradisi Megengan atau Tradisi Penyambutan Ramadhan dalam Islam

Assalamu alaikum wr. wb. Sebelum masuk bulan Ramadhan masyarakat biasa mengadakan upacara kirim arwah dengan bacaan tahlil dan Surat Yasin? Orang Aceh menyebutnya meugang. Sementara orang Jawa menyebutnya megeng. Upacara ini diadakan dalam rangka menyambut kedatangan bulan Ramadhan. Bagaimana Islam memandang tradisi ini? Mohon penjelasannya. Wassalamu alaikum wr. wb. (Sofyan/Jakarta).
Jawaban Penanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Tradisi meugangan atau megengan berkembang juga di masyarakat Melayu selain di Aceh dan di Jawa. Dalam menyambut bulan suci Ramadhan, mereka biasanya berkumpul bersama keluarga, makan bersama, dan membaca zikir dan tahlil untuk arwah keluarga mereka yang telah wafat.
Selain itu, masyarakat juga melakukan ziarah kubur dan menggelar sedekah massal di masjid atau mushalla. Ada juga masyarakat yang melakukan kunjungan silaturahmi. Semuanya ini dilakukan dalam rangka menyambut gembira bulan suci Ramadhan.
Bagaimana Islam memandang hal seperti ini?
Riwayat Imam Ahmad dan An-Nasa’i mengabarkan kepada kita bahwa Rasulullah SAW juga mengekspresikan kegembiraannya kepada para sahabat perihal kedatangan bulan suci Ramadhan sebagaimana dikutip berikut ini:
وَقَدْ كَانَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَشِّرُ أَصْحَابَهُ بِقُدُوْمِ رَمَضَانَ كَمَا أَخْرَجَهُ الإِمَامُ أَحْمَدُ وَالنَّسَائِيُّ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ وَلَفْظُهُ لَهُ قَالَ كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَشِّرُ أَصْحَابَهُ بِقُدُوْمِ رَمَضَانَ بِقَوْلِ قَدْ جَاءَكُمْ شَهْرُ رَمَضَانَ شَهْرٌ مُبَارَكٌ كُتِبَ عَلَيْكُمْ صِيَامُهُ تُفْتَحُ فِيهِ أَبْوَابُ السَّمَاءِ وَتُغْلَقُ فِيهِ أَبْوَابُ الْجَحِيمِ وَتُغَلُّ فِيهِ الشَّيَاطِينُ فِيهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ مَنْ حَرُمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حَرُمَ الخَيْرَ الكَثِيْرَ
Artinya, “Rasulullah SAW memberikan kabar gembira kepada para sahabat atas kedatangan bulan Ramadhan sebagaimana riwayat Imam Ahmad dan An-Nasai dari Abu Hurairah RA. Ia menceritakan bahwa Rasulullah memberikan kabar gembira atas kedatangan bulan Ramadhan dengan sabdanya, ‘Bulan Ramadhan telah mendatangi kalian, sebuah bulan penuh berkah di mana kalian diwajibkan berpuasa di dalamnya, sebuah bulan di mana pintu langit dibuka, pintu neraka Jahim ditutup, setan-setan diikat, dan sebuah bulan di mana di dalamnya terdapat malam yang nilainya lebih baik dari seribu bulan. Siapa saja yang luput dari kebaikannya, maka ia telah luput dari kebaikan yang banyak,’” (Lihat Az-Zarqani, Syarah Az-Zarqani alal Mawahibil Ladunniyah bil Minahil Muhammadiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz XI, halaman 222).
Bagi sebagian ulama, hadits ini menjadi dasar hukum bagi masyarakat yang mengekspresikan kegembiraan perihal kedatangan bulan suci Ramadhan. Hadits ini membuktikan bahwa satu sama lain boleh bergembira atas kedatangan bulan Ramadhan dan mereka dapat memberikan kabar gembira kepada yang lain.
قال بعض العلماء هذا الحديث أصل في تهنئة الناس بعضهم بعضا بشهر رمضان
Artinya, “Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits ini menjadi dasar atas praktik penyambutan yang dilakukan seseorang terhadap orang lain atas kedatangan bulan Ramadhan,” (Lihat Az-Zarqani, Syarah Az-Zarqani alal Mawahibil Ladunniyah bil Minahil Muhammadiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz XI, halaman 223).
Adapun Al-Qamuli mengatakan bahwa ulama berbeda pendapat perihal hukum ucapan selamat atas hari Id, pergantian tahun, dan pergantian bulan yang diamalkan masyarakat. Tetapi yang jelas sejauh tradisi itu hanya berisi ucapan selamat datang atas bulan yang mulia tidak termasuk kategori sunnah atau bid’ah.
قال قمولي في الجواهر لم أر لأحد من أصحابنا كلاما في التهنئة بالعيد والأعوام والأشهر كما يفعله الناس لكن نقله الحافظ المنذري عن الحافظ أبي الحسن المقدسي أن الناس لم يزالوا مختلفين فيه والذي أراه أنه مباح لا سنة ولا بدعة انتهى
Artinya, “Al-Qamuli dalam Kitab Al-Jawahir mengatakan, ‘Saya tidak melihat pendapat para ulama kita perihal  tahniah atau penyambutan gembira atas Hari Id, pergantian tahun, atau bulan sebagaimana dilakukan oleh banyak orang. Tetapi Al-Hafiz Al-Mundziri mengutipnya dari Al-Hafiz Abul Hasan Al-Maqdisi, ‘Orang-orang selalu berbeda pendapat perihal ini. Sedangkan pendapatku adalah bahwa hal itu mubah, bukan sunnah, bukan bid’ah.’ Selesai,’” (Lihat Az-Zarqani, Syarah Az-Zarqani alal Mawahibil Ladunniyah bil Minahil Muhammadiyyah, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], juz XI, halaman 223).
Sementara pada hemat kami, praktik meugengan atau megengan di Aceh, Jawa, Melayu, dan pelbagai belahan Nusantara lainnya memuat hal-hal yang baik, yaitu zikir, tahlil, silaturahmi, makan bersama keluarga, ziarah kubur, dan sedekah yang semuanya secara umum memang dianjurkan kapan saja oleh agama Islam.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Sumber https://www.nu.or.id/post/read/106168/tradisi-megengan-atau-tradisi-penyambutan-ramadhan-dalam-islam

(Alhafiz Kurniawan

Bagaimana Sikap Golput dalam Pandangan Islam?

Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Redaksi bahtsul masail NU Online, ada kalangan kita merasa mual sehingga kadang kita merasa ada sesuatu yang bergerak naik keluar dari perut kita. Tetapi gerakan itu kemudian berhenti dan turun kembali. Pertanyaan saya, bagaimana dengan puasa orang yang hampir muntah seperti itu? Sedangkan kita tahu bahwa muntah dapat membatalkan puasa. Terima kasih. (Siti Qamariyah /Magetan).
JawabanPenanya yang budiman, semoga dirahmati Allah SWT. Muntah secara sengaja dapat membatalkan puasa. Sedangkan orang yang tiba-tiba mual lalu muntah, maka puasanya tidak batal. Hal ini secara lugas disebutkan di dalam hadits berikut ini:
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَا قَضَاءَ عَلَيْهِ, وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya, “Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),” HR lima imam hadits, yaitu Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i.
Dari sini para ulama menarik simpulan bahwa orang yang terlanjur muntah saat berpuasa dapat meneruskan puasanya karena muntahnya tidak membatalkan puasanya.
من غلبه القيء وهو صائم فلا يفطر، قال الأئمة لا يفطر الصائم بغلبة القيء مهما كان قدره
Artinya, “Siapa saja yang (tak sengaja) muntah saat berpuasa, maka puasanya tidak batal. Para imam mazhab berpendapat bahwa orang yang berpuasa tidak menjadi berbuka (batal puasa) karena muntah berapapun kadarnya,’” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 305-306).
Adapun insiden seseorang yang merasa mual, lalu sesuatu bergerak naik dari dalam perutnya, dan hampir muntah, perlu dilihat terlebih dahulu. Karena di sini juga para ulama berbeda pendapat perihal status puasanya.
قال الجمهور إذا رجع شيء إلى حلقه بعد إمكان طرحه فإنه يفطر وعليه القضاء، والصحيح عند الحنفية إن عاد إلى حلقه بنفسه لا يفطر وذهب أبو يوسف إلى فساد الصوم بعوده كإعادته إن كان ملء الفم
Artinya, “Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadhanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” (Lihat Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki, Ibanatul Ahkam, [Beirut, Darul Fikr: 1996 M/1416 H], cetakan pertama, juz II, halaman 306).
Dari sini dapat disimpulkan bahwa sesuatu yang bergerak naik dari dalam perut tetapi tidak sempat keluar karena berhenti sampai di pangkal tenggorokan tidak membuat batal puasa seseorang.
Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,Wassalamu ’alaikum wr. wb.

Sumber https://www.nu.or.id/post/read/104904/bagaimana-sikap-golput-dalam-pandangan-islam

(Alhafiz Kurniawan)

5 Rekomendasi Munas Ulama NU: Soal Sebutan Kafir hingga Sampah Plastik

Banjar – Munas Alim Ulama dan Konbes NU telah ditutup. Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj membacakan lima poin rekomendasi saat acara penutupan.

Penutupan Munas Alim Ulama dan Konbes NU berlangsung di Ponpes Miftahul Huda Al Azhar, Citangkolo, Banjar, Jawa Barat, Jumat (1/3/2019). Rekomendasi-rekomendasi yang dihasilkan merupakan keputusan rapat pleno Munas Ulama NU, baik yang berkaitan dengan agama maupun organisasi.

Poin pertama yaitu istilah kafir tidak dikenal dalam sistem kewarganegaraan pada suatu negara dan bangsa. Maka setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata konstitusi. Maka yang ada adalah nonmuslim bukan kafir.

Said Aqil dalam sambutannya mengisahkan istilah kafir berlaku ketika Nabi Muhammad SAW di Makkah untuk menyebut orang yang menyembah berhala, tidak memiliki kitab suci dan agama yang benar.

“Tapi ketika Nabi Muhammad hijrah ke Madinah. Tidak ada istilah kafir bagi warga Madinah. Ada tiga suku non muslim di Madinah, di sana disebut nonmuslim tidak disebut kafir,” ucap Said.

Kedua, Said menjelaskan, berdasarkan konstitusi tidak boleh ada lembaga yang mengeluarkan fatwa kecuali Mahkamah Agung. Sebab Indonesia bukan darul fatwa.

“Kalau ini hasil musyawarah ulama, bukan fatwa. Karena Indonesia bukan negara agama beda dengan negara Timur Tengah yang ada mufti. Namun sejurus dengan itu, tidak boleh ada warga negara Indonesia yang tidak beragama. Maka ada kementerian agama, tapi tidak ada darul fatwa,” ujar Said.

Ketiga, terkait dengan fatwa, oleh karena hanya institusi yang diberi mandat oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan, yang sah mengeluarkan fatwa, maka NU menegaskan tidak satu pun lembaga yang mengatasnamakan dirinya sebagai mufti.

Keempat, mengenai sampah plastik yang sudah jadi permasalahan dunia. Indonesia jadi negara terbesar kedua penyumbang sampah plastik setelah China. Sampah plastik ini disebabkan oleh faktor industri dan rendahnya budaya masyarakat menyadari bahaya sampah plastik.

“Oleh karena itu penanganan sampah plastik harus memasukkan elemen budaya. Sehingga membangun secara panjang dan prilaku masyarakat terhadap pentingnya menghindarkan diri dari bahaya sampah plastik. Tadi malam juga agak alot orang melanggar hukumnya seperti apa. Kalau tahu sampah plastik dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan, mengganggu kesehatan, dimakan ikan lalu dimakan kita terganggu kesehatannya,” tutur Said.

Hasil Munas Ulama NU yang kelima adalah money game dengan sistem Multi Level Marketing (MLM) yang mengandung unsur manipulasi, tipu daya, tidak transparan, pihak yang dirugikan, syarat menyalahi prinsip akad Islam, bukan barang tapi bonus, maka hukumnya haram.

“Kalau memenuhi syarat normatif, transparan bonus selain barang maka dihalalkan, ada ulama yang menghalalkan dengan sampai 12 syarat,” terangnya.

Koordinator sidang Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah LBM PBNU Asnawi Ridwan mengatakan dalam komisi Bahtsul Masail Waqiiyah, hukum membuang sampah sembarangan adalah haram apabila nyata-nyata atau diduga membayakan. Apabila kemungkinan kecil membahayakan maka hukumnya makruh.

“Hukum awal ketika tidak dikaitkan dengan Perda atau Undang-undang pertama haram apabila nyata-nyata atau diduga membahayakan. Makruh apabila kemungkinan kecil membahayakan. Jadi kami mendorong kepada pemerintah, tidak hanya Perda tapi undang-undang yang sifatnya nasional. Maka hukumnya menjadi haram kalau buang sampah sembarangan,” ujar Asnawi Ridwan.

Asnawi menjelaskan hasil komisi ini setuju pemerintah menerapkan sanksi kepada oknum yang membuang sampah sembarangan. Karena prinsip dasar syariat adalah menjaga hak azasi manusia secara umum.

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4449710/5-rekomendasi-munas-ulama-nu-soal-sebutan-kafir-hingga-sampah-plastik